Sub Bidang Ketahanan Pangan, Produksi dan Pemasaran mempunyai tugas menyiapkan bahan dan melaksanakan kebijaksanaan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang Ketahanan Pangan, Produksi dan Pemasaran, meliputi : Koordinasi dan fasilitasi pengembangan penyelenggaraan produk dan pemasaran hasil usaha masyarakat (Agropolitan) skala provinsi; Pembinaan dan supervisi penyelenggaraan pengembangan produk dan pemasaran hasil usaha masyarakat skala provinsi; Monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pengembangan produk dan pemasaran hasil usaha masyarakat skala provinsi; dan Koordinasi dan fasilitasi pengembangan pertanian pangan dan peningkatan ketahanan pangan masyarakat skala provinsi.
Uraian Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bidang Ketahanan Pangan, Produksi dan Pemasaran mempunyai fungsi:
Pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan teknis perencanaan dan progam Ketahanan Pangan, Produksi dan Pemasaran;
Pelaksanaan pelayanan administrasi, teknis pengembangan dan fasilitasi Ketahanan Pangan, Produksi dan Pemasaran.