Bidang Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna mempunyai tugas penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan kegiatan di bidang Pendayaguna lahan, prasarana dan sarana perdesaan; Pemberdayaan Teknologi Tepat Guna.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna mempunyai fungsi:
Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang Pemberdayaan ekonomi masyarakat;
Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang Ketahan pangan, produksi dan pemasaran;
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai tugas dan fungsinya.