Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pengkoornasian penyelenggaraan tugas secara terpadu, pelayanan administrasi, dan pelaksanaan di bidang keuangan meliputi; pengelolaan keuangan, vertikasi, pembukuan dan akuntansi di lingkungan Badan.
Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Keuangan mempunyai fungsi;
Pelaksanaan penyusunan bahan dokumen anggaran belanja langsung dan tidak langsung Badan;
Pelaksanaan dan koordinasi pengelolaan teknis Administrasi keuangan Badan;