Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pengkoordinasikan penyelenggaraan tugas secara terpadu, pelayanan administrsi dan pelaksanaan di bidang progaram, keuangan, umum dan Kepegawaian.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Sekretariat mempunyai fungsi :
Penyelenggaraan koordianasi perencanaan dan program Badan;
Penyelenggaraan pengkajian perencanaan dan program kesekretariatan;
Penyelenggaraan pengelolaan urusan keuangan, umum dan kepegawaian;