MEMBANGUN NAGARI “AMAN SANTOSO” TELAH DIWARISKAN PENDIRI NEGERI INI

MEMBANGUN NAGARI “AMAN SANTOSO” TELAH  DIWARISKAN PENDIRI NEGERI INI

Info Nagari Admin DPMD(Operator - Admin) 15 Maret 2023 11:08:17 WIB


HAL ini disampaikan oleh Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi, Dt. Marajo dalam sambutannya ketika membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Kerapatan Adat Nagari (KAN) se Sumatera Barat di Hotel ZHM Premiere Jalan MH. Thamrin No. 27 Padang Senin 13 Maret 2023.

 Lebih lanjut beliau mengatakan bahwa cita-cita dan visi nagari “aman santoso” seiring bahkan senafas dengan konsep ketahanan Nasional  (TANNAS) di daerah yakni “aman sejahtera”. Apalagi setelah diundangkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2022 tentangProvinsi Sumatera Barat, peluang membangun nagari ‘baliak banagari’ semakin terbuka lebar. Undang-undang Provinsi Sumatera Barat ini dicermati mengamanahkan penguatan karakteristik adat budaya Minangkabau di wilayah inti Minangkabau yaitu “Nagari”.  Karakter budaya Minangkabau itu adalah Adat Basandi Syara’ Syara’ Basandi Kitabullah (ABS-SBK)  yang dalam prakteknya menjadi rujukan dari pelaksanaan Adat Salingka Nagari, diperkuat komitmen dua filosofi lagi yaitu Syara’ Mangato Adat Mamakai dan Alam Takambang Jadi Guru. Artinya ABS-SBK dan Adat Salingka Nagari keduanya eksis di Nagari, bukan di Kecamatan, bukan di Kabupaten/Kota bahkan bukan pula di Provinsi. Dalam prakteknya ABS-SBK dilaksanakan dengan Adat Salingka Nagari di seluruh Nagari sebagai wilayah inti Minangkabau, khusus di 544 Nagari Induk dengan 544 Kerapatan Adat Nagari (KAN).

Mantan Walikota Padang ini juga  mengatakan, saat ini yang dapat memperkuat KAN itu sebagai organisasi adat di Nagari bersanding dengan Limbago Adat/Lombago Rajo/Penghulu Nagari sebagai pucuak adat di Nagari, dan bagaimana mempertahankannya sehingga jumlahnya tidak bertambah lagi. Ketahanannya itu, secara faktual seyogyanya ditunjukan dengan jelas jumlah dan alamat KAN per nagari. Artinya diketahui jumlah keberadaan KAN itu sesuai dengan jumlah 544 Nagari Induk di Sumatera Barat. Bagaimana rasa bangga kita melihat nagari, dimana orang dahulu membangun nagari dengan hebatnya, kita salut melihat bagaimana mereka membangun nagari dengan sangat mengagumkan, membangun rumah gadang, membangun mesjid, balai adat mancancang latiah ulayat dan diturunkan sebagai pusaka tinggi menjadi harta komunal cadangan kesejahteraan cucu kamanakan. Fenomena itu menjadi bagian motivasi kita mengembalikan kejayaan dan tata kelola nagari di Sumatera Barat.

Politisi PKS ini juga menambahkan bahwa dalam perkembangan Nagari di Sumatera Barat dalam beberapa dasawarsa yang lalu, khusus dalam melaksanakan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Nagari berobah menjadi Desa. Perubahan Nagari ke Desa ini pernah membuat Masyarakat Hukum Adat Minangkabau khawatir, bahwa fungsi Nagari sebagai kesatuan Masyarakat Hukum Adat tidak terurus. Karena Pemerintahan Desa tidak ada kewenangannya mengurus adat, tetapi hanya mengurusa satu kewenangan, yaitu menyelenggarakan urusan umum pemerintahan saja. Untuk merespon kekhawtiran masyarakat nagari, maka pemerintah sebagai regulator, memfasilitasi regulasi kesatuan Masyarakat Hukum Adat  dengan menetapkan Perda Provinsi Sumatera Barat No. 13 Tahun 1983 sebagai Perda Payung, Perda ini mengamanahkan berdirinya Kerapatan Adat Nagari (KAN) sebagai organisasi adat kukuh di Nagari yang rohnya sudah sudah ada sejak Minangkabau terwujud. Artinya KAN didirikan atas tuntutan undang-undang. Penguatan organisasi adat dengan regulasi dalam bentuk Perda Provinsi. Berdirinya KAN dengan Perda No. 13 Tahun 1983 ini, satu resistensi terjadi tiga aliansi strategis bentuk kelembagaan dan kepemimpinannya di Nagari. Pertama Pemerintahan Desa, kedua KAN dan ketiga Limbago Adat Nagari. KAN dan Pemerintahan Desa secara resitensi terjadi dualisme dan secara kompromis sebenarnya dua sisi mata uang, yaitu kepala desa melaksanaksanakan kewenangan urusan umum Pemerintahan dan KAN melaksanakan urusan umum masyarakat adat.

Demikian pula secara resistensi terjadinya dualisme kepemimpinan adat, pertama limbago Adat Penghulu Nagari dan kedua KAN. Namun secara kompromis, keduanya dua sisi mata uang pula KAN dan limbago rajo/ Panghulu di Nagari seperti diamanatkan PERDA Provinsi Sumatera Barat No. 6 Tahun 2014. KAN sebagai organisasi adat menempati posisi sebagai pelaksana urusan adat, sedangkan Limbago Adat Penghulu Nagari sebagai pemilik adat dan sako jo psako serta penguasa ulayat nagari menempati posisi/kedudukan sebagai pengarah pelaksanaan urusan adat di Nagari. Artinya trio kepemimpinan nagari itu dapat dikompromikan. Wali Nagari mengurus urusan pemerintahan sebagai regulator, KAN sebagai pelaksana adat  dan penghulu sebagai pengarah dalam penyelenggaraan dan perdamaian adat. Perda 13 tahun 1983 saat ini tidak berlaku lagi, namun norma dan nilai-nilainya tetap dihormati menjadi bagian janji dan amanah sejarah beridirnya 544 KAN  di Nagari yang ada di Sumatera Barat. Inilah satu-satunya regulasi yang melandasi KAN. Fenomena ini terus berlangsung secara berturut-turut, sudah ada (1) Perda Provinsi Sumatera Barat No. 9 Tahun 2000 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Nagari sebagai pelaksana dari Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, (2) Perda Provinsi Sumatera Barat No. 2 Tahun 2007 melaksanakan Undang-undang No. 32 Tahun 2004 dan (3) Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari melaksanakan Undang-udang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Karena itu Pemerintah Provinsi Sumatera Barat merasa penting adanya regulasi mendasari dan penguatan fungsi KAN se Sumatera Barat  yang tentu saja  terakhir  menimbang pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat yang mengamanahkan karakter adat budaya Minangkabau ABS-SBK sebagai sumber Adat Salingka Nagari. Bentuk regulasi tersebut apakah bentuknya PERDA atau berbentuk Peraturan Gubernur saja, tergantung keputusan Rakor KAN se Sumatera Barat dan rekomendasi pemikiran yang diajukan. Seiring dengan itu kemampuan Sumber Daya Manusia KAN yang piawai juga sangat diharapkan pula untuk mengakses Payung hukum adat dan hukum negara, demikian beliau menutup pidatonya.

Selanjutnya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumatera Barat Amasrul. SH yang juga sebagai ketua panitia pelaksana Rakor KAN menyampaikan, kita mengharapkan terciptanya suatu penyamaan persepsi bagi penghulu se Sumatera Barat tentang bagaimana KAN ke depan, bagaimana struktur adat dan limbago adat itu betul-betul terjaga dan tidak ada lagi urang bajinih dan ampek bajinih dan urang yang termarginalkan (terpinggirkan). Tidak ada lagi kisruh dalam Masyarakat Hukum Adat di Nagari, dan begitu pula adanya kepengurusan KAN ganda di Nagari, bagaimana KAN itu sebagai Lembaga Kerapatan Ninik mamak tertinggi dalam nagari yang mempunyai otonomi untuk mengurus dirinya, mengadakan musyawarah sediri sesuai dengan masa bakti yang telah ditentukan dan dapat pula melegalisasi dirinya sendiri. Peserta Rakor KAN se Sumatera Barat tahun 2023 ini diikuti 544 ketua KAN yang dilaksanakan di Hotel ZHM Premiere Padang dan peserta yang banyak ini diinapkan di lima hotel, karena tidak tertampung di satu hotel.

Mantan Sekretaris Daerah Kota Padang ini juga mengatakan bahwa sebagai narasumber di Rakor KAN ini adalah (1). Dr. Ir. Yuzirwan Rasyid.MS. Dt. Gajah Tongga Ketua BAKOR-KAN Sumatera Barat, (2) Dr. Yulizal Yunus. MSi, Dt. Rajo Bagindo, dari Tim Ahli Konsolidasi Adat Provinsi Sumatera Barat, (3). Drs. Zaitul Ikhlas Saad. MSi, Rajo Intan, (4). Basrizal. S.Sos. Dt. Panghulu Basa, dari BAKOR-KAN Sumatera Barat, (5) Syafruddin. SE, Dt. Rajo Bungsu dari KAN Limau Manih Padang dan (6). Amasrul. SH Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumatera Barat, dan Gubernur Sumatera Barat  sebagai Keynote Speakers serta dari TB. Chairul. MSi Direktur Kelembagaan Adat dan Kerjasama Desa Kementerian Dalam Negeri RI, namun yang bersangkutan berhalangan hadir karena ada rapat mendadak dengan Menteri Dalam Negeri. Pembiayaan kegiatan ini berasal dari APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023 melalui DPA Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumatera Barat, dan kita berharap sekali Rakor KAN se Sumatera Barat yang pertama sekali dilaksanakan ini sukses dan melahirkan keputusan yang bernas dan berbobot demiajuan KAN ke depan. Demikian mantan Sekda Kota Padang ini mengatakan....semoga (alan).