Ruang Lingkup dan Tupoksi

  • Ruang Lingkup dan Tupoksi

Berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 49 Tahun 2021 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumatera Barat, kedudukan, tugas pokok dan fungsi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumatera Barat dapat diuraikan sebagai berikut:

1.  Kedudukan

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumatera Barat dipimpin oleh Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur Sumatera Barat.

2.  Tugas Pokok

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumatera Barat mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

 3. Fungsi

      Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana diuraikan diatas, dinas mempunyai fungsi :        

  1.   Perumusan Kebijakan teknis bidang  Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa yang menjadi kewenangan daerah;
  2. Penyelenggaraan pelaksanaan kebijakan di bidang Pemberdayaan       dan Desa yang menjadi kewenangan daerah;
  3.  Penyelenggaraan Administrasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat       dan Desa;
  4.  Penyelanggaraan evaluasi dan pelaporan di Bidang  Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; dan
  5.    Penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai       dengan tugas dan fungsinya.

Telah dikunjungi sebanyak 946 Kali
21 Maret 2023 14:00:43 WIB