Rakor KAN Se-Sumbar: Pemkab dan DPRD Diharapkan Tindak Lanjuti dengan Aksi Nyata

Rakor KAN Se-Sumbar: Pemkab dan DPRD Diharapkan Tindak Lanjuti dengan Aksi Nyata

Info Nagari Admin DPMD(Operator - Admin) 16 Maret 2023 13:42:56 WIB


Padang, Jurnal Minang.com. Sebanyak 51 orang Ketua KAN se-Tanah Datar mengikuti Rapat Koordinasi Kerapatan Adat Nagari (KAN) se Sumatera Barat yang diadakan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bertempat di The ZHM Premiere Hotel pada 13 – 14 Maret 2023 yang dihadiri oleh ratusan Ketua KAN se Sumatera Barat dan OPD Kabupaten / Kota terkait.

Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah dalam sambutannya berharap rakor ini dapat dimanfaatkan sebagai instrumen pembelajaran untuk meningkatkan kualitas dalam melahirkan keputusan, ketetapan dan menentukan peran serta fungsi KAN dalam pembangunan nagari sebagai wilayah hukum adat dan atau pemerintahan.

“Peluang membangun nagari Aman Santoso merupakan warisan pendiri nagari, bahwa cita cita dan visi nagari menjadi nafas konsep Ketahanan Nasional di daerah kita ini”, tutur Mahyeldi.

Apalagi setelah diundangkannya Undang-undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat, yang memberi peluang yang sangat besar untuk “Baliak Banagari” secara utuh.

Harapan penguatan adat dan Baliak Banagari tersebut turut mendapat respon positif dari para Ketua KAN dari kabupaten Tanah Datar yang hadir.

Sofyan Dt. Sutan Malano, Ketua KAN Balai Tangah yang lebih dikenal dengan sebutan Datuak Podang mengharapkan dari sekarang kedepannya kita dapat menindaklanjuti hasil pertemuan rakor KAN ini dan berharap kepada Pemerintah Kabupaten dan DPRD Tanah Datar untuk dapat menindaklanjuti dan mohon sesudah rakor ini ada masukan dari FokorKAN atau KAN agar segera menindaklanjuti untuk kemajuan Tanah Datar.

Selain itu Ketua KAN Simpuruik, Wilson M. Khatik Kayo memandang bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah mendukung untuk menguatkan peranan ninik mamak bekerjasama dengan pemerintahan.

“Dalam hal ini Perda No. 7 Tahun 2018 sudah keluar, dalam hal ini di Tanah Datar belum lagi disikapi oleh Pemda dan DPRD Tanah Datar, dan saya memohon agar kiranya Pemda TD dengan DPRD TD menindaklanjuti Perda tersebut” tutur W. M. Khatik Kayo yang juga bagian dari FokorKAN Tanah Datar.

Ketua KAN Balai Tangah menambahkan “Pak Bupati sudah beberapa kali menjanjikan, akan memperhatikan kaum pemangku adat di kabupaten Tanah Datar, agar segera direalisasikan”.

Sementara itu Ketua KAN Sawah Tangah, A. Dt. Kari, S.Ag juga merespon positif upaya penguatan lembaga adat ini (KAN red) dan mesti ada realisasi atau tindak lanjut dalam bentuk kebijakan kebijakan.

“Dengan ada hasil Perda yang dilahirkan oleh Provinsi mestinya layak untuk ditindaklanjuti menjadi turunan kebijakan di tingkat kabupaten kota, sehingga ketika kebijakan itu melibatkan lembaga KAN, maka nagari bisa melakukan sesuai dengan petunjuk petunjuk kebijakan itu sendiri dalam memperbaiki, apalagi memperkuat keberadaan lembaga adat di nagari kita ini” tutur A. Dt. Kari, S.Ag.

Sedangkan Sekretaris KAN Singgalang, Alwis Dt. Rajo Angek memandang bahwa Perda Prov No. 7 Tahun 2018 secara lembaga menguatkan (peran KAN), cuma secara fungsi ninik mamak terasa agak lemah terkait dengan kepengurusan. Untuk itu berharap ada perbaikan perbaikan di pasal itu. Di nagari Singgalang kepengurusan KAN penghulu penghulu saja, tidak ada jajaran lainnya.

Ketua KAN Sungai Jambu, N. Dt. Mangkuto Majo Lelo turut memberikan pandangan dan menyambut baik upaya Pemprov Sumbar ini, tapi jangan sebatas retorika, agar ada aksi kedepan dan berharap ada tindak lanjutnya di tingkat kabupaten.

“Tentu ba biduak ba kemudi. Nan kemudi kami di Kabupaten Tanah Datar, Pak Eka. Tolong lah sambuang lidah kami ka Pak Eka. Buktikanlah, realisasikanlah aturan ini. Jangan sampai siang jadi angan angan bagi kami, malam jadi barasian” tutur N. Dt. Mangkuto Majo Lelo.

Hasil rakor KAN se Sumbar ini menghasilkan 5 (lima) poin tentang organisasi dan program kerja serta merekomendasikan 2 (dua) poin penting yaitu 1) mengamanahkan kepada Pemprov Sumbar untuk mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Kerapatan Adat Nagari (KAN, dan 2) mengamanahkan Gubernur untuk mendesak Pemkab dan Pemkot untuk menindaklanjuti Perda Provinsi No. 6 Tahun 2014 tentang Penguatan Lembaga. (M.Intania/Red.JM)