Rakornas 2019 Bagi Komisi Informasi Sumbar Strategis

Rakornas 2019 Bagi Komisi Informasi Sumbar Strategis

Info Dana Desa Prov. Sumbar(Admin) 29 Juni 2020 10:18:43 WIB


Dharmasraya, InfoPublk - Dalam rangka sinkronisasi dan penyatuan persepsi terkait standar layanan permohonan informasi publik maupun sengketa informasi pemilu, Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat adakan kunjungan kerja ke KPU dan Bawaslu Kabupaten Dharmasraya, Kamis (4/4/2019).

Ketua KI Sumbar, Adrian Tuswandi mengungkapkan kedatangannya bertujuan untuk mensosilisasikan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan.

“Perki ini dilahirkan dengan mengikuti dan menyesuaikan dengan regulasi kepemiluan yang ada, serta telah melalui pembahasan bersama dengan seluruh stakeholder penyelenggara pemilu,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan pihaknya selaku lembaga yang diberikan amanah dalam mengawal Undang-undang nomor 14 tahun 2018 sangat concern dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik, apalagi sekaitan dengan harapan agar hadirnya pemilu 2019 yang bermartabat dan berintegritas.

Sebagaimana diketahui, pesta demokrasi lima tahunan tinggal menghitung hari, hal ini tentu berkaitan erat dengan ketatnya agenda kepemiluan.

“Kami menyadari, kesibukan dan padatnya jadwal kegiatan komisioner KPU-Bawaslu menjelang hari pencoblosan, disela kesibukan itulah kami mencoba untuk mensosialisasikan Perki nomor 1 tahun 2019 ini,” jelas Adrian.

Sementara Wakil Ketua KI Sumbar Nofal Wiska menuturkan pentingnya penyediaan daftar informasi publik guna meminimalisir munculnya sengketa informasi dikemudian hari serta memastikan masyarakat memperoleh hak nya terhadap ketersediaan informasi.

“Penyediaan informasi merupakan kewajiban setiap badan publik termasuk KPU-Bawaslu. Tentunya dengan memperhatikan pengklasifikasian informasi yang telah ditetapkan, apakah informasi tersedia setiap saat, berkala ataupun informasi yang dikecualikan,” tutur Nofal.

Penegasan lainnya yang dituangkan pada Perki nomor 1 tahun 2019 juga meliputi jadwal penyelenggara pemilu dalam menanggapi setiap permohonan informasi publik.

“Jika pada keadaan normal diberikan waktu hingga 100 hari, maka pada konteks pemilu diberikan waktu lebih cepat yakni 14 hari, dimana setiap permohonan informasi harus ditanggapi dalam rentang waktu 3 hari,” ujarnya.

Komisioner Bawaslu Dharmasraya Alde Rado, Laila Husni dan Ketua KPU Dharmasraya Maradis sangat mengapresiasi kedatangan KI Sumbar.

“Kami berkomitmen penuh akan keterbukaan informasi, Perki ini tentu memberi kemudahan dalam pelaksanaan tugas kedepan yang semakin kompleks," urai Alde. (ISC/ MMC Diskominfo)