Secara kelembagaan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumatera Barat berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur Sumatera Barat yang mempunyai tugas membantu Gubernur dalam menyelenggarakan Pemerintahan Provinsi dibidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumatera Barat berdasarkan eselonering berada pada tingkat eselon II dengan Type A, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan DesaProvinsi Sumatera Barat mempunyai unsur pelaksana meliputi: 1 (satu) Kepala Dinas, 1 (satu) Sekretaris, 4 (empat) Kepala Bidang, 2 (dua) Kepala Sub Bagian dan 13 (tiga belas) Jabatan Fungsional Tertentu, dengan rincian sebagai berikut :
a) JFT Perencanaan, dijabat oleh Pratama Winia N, S.STP, M.Si
b) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dijabat oleh Adi Pondra, S.Pd
c) Sub Bagian Keuangan, dijabat oleh Ramadhan Nope,SE
a) JFT PSM Ahli Muda, dijabat oleh Retma Nency,SSTP
b) JFT PSM Ahli Muda, dijabat oleh Ir. Effi Zulfia Naros
c) JFT PSM Ahli Muda, dijabat oleh Firmanto, S.IP
a) JFT PSM Ahli Muda, dijabat oleh Retta Tessia, SE
b) JFT PSM Ahli Muda, dijabat oleh Drs. Akral, MM
c) JFT PSM Ahli Muda, dijabat oleh Chintia Dewi Putri,S.IKom,M.IKom
a) JFT PSM Ahli Muda, dijabat oleh Merlinda Agustini, S.Si
b) JFT PSM Ahli Muda, dijabat oleh Siti Hafsah Siregar, ST
c) JFT PSM Ahli Muda, dijabat oleh Martias Ricardo, ST
a) JFT PSM Ahli Muda, dijabat oleh Muhammad Nazif,S.Sos
b) JFT PSM Ahli Muda, dijabat oleh Dra. Nelda Hanum, M.Si
c) JFT PSM Ahli Muda, saat ini masih belum diisi oleh pejabat fungsional
Telah dikunjungi sebanyak 4,018 Kali
15 Juni 2020 09:20:16 WIB