Berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 49 Tahun 2021 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumatera Barat, kedudukan, tugas pokok dan fungsi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumatera Barat dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Kedudukan
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumatera Barat dipimpin oleh Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur Sumatera Barat.
2. Tugas Pokok
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumatera Barat mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
3. Fungsi
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana diuraikan diatas, dinas mempunyai fungsi :
Telah dikunjungi sebanyak 1,554 Kali
21 Maret 2023 14:00:43 WIB